A. FALSAFAH
NEGARA INDONESIA
Pancasila yang merupakan
falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan hasil berfikir yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai norma atau nilai yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, baik cocok dan sesuai bagi bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai
tersebut dijadikan bilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia
bahkan oleh bangsa-bangsa yang beradab.
Nilai
dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
dan nilai keadilan sosial. Dengan demikian kita yakin dan percaya kepada Tuhan,
manusia sebagai ciptaan-Nya memiliki harkat, martabat dan derajat yang sama
yang mewujudkan suatu ikatan yang kta pahami sebagai suatu bangsa sehingga kita
mampu bersatu, bahwa suatu permasalahan kita harus musyawarah untuk mencapai
mufakat dan masing-masing kita harus memiliki apa yang menjadi hak dan
mengetahui apa yang menjadi kewajiban.
Berdasarkan hakikat yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sifat dan hakikat negara harus
sesuai dengan landasan sila-sila Pancasila. Hal itu berarti hakikat dan inti
sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama Ketuhanan adalah
sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat Tuhan, sila kedua
Kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan yang negara yang harus sesuai dengan
hakikat manusia, sila ketiga Persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara
harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan sisfat-sifat dan
keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima Keadilan
adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil
(Notonagoro, 1975:50)
Kelima sila Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamatannya mencakup
semua nilai.
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai
ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dalam ketahanan nasional.
2.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama
derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati,
keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan gotong royong.
3.
Sila
Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme
masyarakat Indonesia masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan kesatuan wilayah yang
merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka
Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan
pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
4.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan yang berda
di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil
dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dangan tetap
menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoneia, mengandung nilai
sikap adil. Menjaga keseimbangan anatar hak dan kewajiban, menghormati hak
orang lain dan sikap gotong royong, dalam suasana kekeluargaan, suka memeberi
pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B. FALSAFAH
NEGARA MALAYSIA
Rukun Negara memiliki nilai-nilai
murni seperti nilai keagamaan, kesetiaan kepada raja dan negara, kepatuhan
kepada perlembagaan, kedaulatan undang-undang serta membentuk masyarakat yang
mengamalkan nilai kesopanan dan kesusilaan. Satu susunan cara ataupun prinsip
hidup bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kenegaraan dan norma-norma
sosial yang meliputi semua aspek kehidupan bernegara. Rukun Negara juga adalah
satu doktrin untuk mencapai kesatuan kaum demi keharmonian dan kemakmuran
negara Malaysia.
Ideologi negara ini
menggariskan lima prinsip yang lahir dari aspirasi masyarakat dan negara
Malaysia, dibentuk mengikut acuan Malaysia dan dimiliki bersama oleh rakyat
Malaysia yang berbilang kaum dan agama.
1.
Prinsip
Kepercayaan kepada Tuhan, kepercayaan beragama inilah akan
menjadikan bangsa dan negara ini sebagai satu bangsa dan negara yang berdaulat.
Konstitusi Persekutuan menetapkan bahwa Islam adalah agama resmi Federasi,
namun agama dan kepercayaan-kepercayaan lain dapat diamalkan dengan aman dan
tenteram di setiap bagian di dalam Persekutuan dan tindakan membeda-bedakan
terhadap seseorang warga negara atas alasan agama dilarang keras. Ketiadaan
agama dapat meruntuhkan kepribadian seseorang dan juga bangsa dan negara.
2.
Prinsip
Kesetiaan Kepada Raja dan Negara, sesuai dengan posisi yang
di-Pertuan Agong sebagai Raja menurut Konstitusi, sistem monarki juga diamalkan
di setiap negeri, dan Yang Di-Pertua Negeri/Gabenur untuk negeri-negeri yang
tidak monarki. Kesetiaan kepada Raja dan Negara berarti, bahwa setiap warga
negara harus berkonsentrasi penuh taat setia, jujur dan ikhlas kepada Seri
Paduka Dia Yang di-Pertuan Agong. Di negara bagian pula, penduduk berfokus taat
setia kepada raja yang memerintah negeri tempat mereka tinggal tanpa mengurangi
taat setia kepada Yang di-Pertuan Agong.
3.
Prinsip
Keluhuran Perlembagaan, prinsip ini menekan perlunya rakyat
menerima, mematuhi dan mempertahankan keluhuran atau kemuliaan perlembagaan
Negara. Setiap warga negara Malaysia diinginkan menghormati, menghargai, serta
memahami maksud dan konten dan latar belakang sejarah pembentukan perlembagaan
Negara. Perlembagaan Malaysia menetapkan pola politik dan posisi sosial-ekonomi
rakyat di negara ini. Ia adalah sumber referensi untuk segala hal yang
berhubungan dengan sistem pemerintahan, hukum, posisi dan hak sosial-ekonomi
rakyat.
4.
Prinsip
Kedaulatan Undang-Undang, keadilan didirikan atas kedaulatan
hukum di mana setiap rakyat sama di hukum negara. Tanpa hukum, hidup bermasyarakat
dan bernegara tidak aman dan stabil. Keberadaan hukum akan menjamin kehidupan
anggota masyarakat tanpa kekacauan, di mana semua anggota masyarakat akan
merasa aman.
5.
Prinsip
Kesopanan dan kesusilaan, sifat individu yang bersopan santun
dan bersusila adalah paling berarti dan sangat penting dalam konteks hubungan
satu sama lain dalam masyarakat berbagai kaum di negara ini. Perilaku sopan
juga memiliki suatu derajat kesusilaan yang tinggi dalam kedua kehidupan
pribadi dan kehidupan bernegara. Prinsip ini menjadi panduan agar perilaku
masyarakat selalu dilindungi dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa
dan nilai-nilai murni.
KESIMPULAN
Setelah memperhatikan pembahasan
mengenai falsafah, maka dapat tarik kesimpulan sebagai berikut:
1) Persamaan
Falsafah Indonesia dengan Malaysia
Memiliki lima nilai yang menjadi acuan untuk hidup berbangsa dan bernegara.
Memiliki lima nilai yang menjadi acuan untuk hidup berbangsa dan bernegara.
b Membentuk
primadial dan hierarkhis untuk membentuk falsafah Negara.
c Memiliki
nilai tentang kepercayaan kepada Tuhan yang kokoh.
Memiliki isi yang dasar sama untuk keduanya.
2) Perbedaan
Falsafah Indonesia dengan Malaysia
Rukun Negara terbentuk setelah
terjadinya tragedi 13 Mei 1969,
sedangkan Pancasila muncul ketika Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara pada tanggal 01 Juni 1945.
0 Saran:
Posting Komentar