Perbedaan Dan Persamaan Falsafah Negara Indonesia Dengan Malaysia



A.     FALSAFAH NEGARA INDONESIA
        Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan hasil berfikir yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai norma atau nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, baik cocok dan sesuai bagi bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai tersebut dijadikan bilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia bahkan oleh bangsa-bangsa yang beradab.
          Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan sosial. Dengan demikian kita yakin dan percaya kepada Tuhan, manusia sebagai ciptaan-Nya memiliki harkat, martabat dan derajat yang sama yang mewujudkan suatu ikatan yang kta pahami sebagai suatu bangsa sehingga kita mampu bersatu, bahwa suatu permasalahan kita harus musyawarah untuk mencapai mufakat dan masing-masing kita harus memiliki apa yang menjadi hak dan mengetahui apa yang menjadi kewajiban.
        Berdasarkan hakikat yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sifat dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan sila-sila Pancasila. Hal itu berarti hakikat dan inti sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama Ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat Tuhan, sila kedua Kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan yang negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga Persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan sisfat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima Keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil (Notonagoro, 1975:50)
Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamatannya mencakup semua nilai.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dalam ketahanan nasional.
2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan gotong royong.
3.    Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
4.    Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan yang berda di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dangan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
5.    Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoneia, mengandung nilai sikap adil. Menjaga keseimbangan anatar hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain dan sikap gotong royong, dalam suasana kekeluargaan, suka memeberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



B.     FALSAFAH NEGARA MALAYSIA
Rukun Negara memiliki nilai-nilai murni seperti nilai keagamaan, kesetiaan kepada raja dan negara, kepatuhan kepada perlembagaan, kedaulatan undang-undang serta membentuk masyarakat yang mengamalkan nilai kesopanan dan kesusilaan. Satu susunan cara ataupun prinsip hidup bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kenegaraan dan norma-norma sosial yang meliputi semua aspek kehidupan bernegara. Rukun Negara juga adalah satu doktrin untuk mencapai kesatuan kaum demi keharmonian dan kemakmuran negara Malaysia.
Ideologi negara ini menggariskan lima prinsip yang lahir dari aspirasi masyarakat dan negara Malaysia, dibentuk mengikut acuan Malaysia dan dimiliki bersama oleh rakyat Malaysia yang berbilang kaum dan agama.
1.    Prinsip Kepercayaan kepada Tuhan, kepercayaan beragama inilah akan menjadikan bangsa dan negara ini sebagai satu bangsa dan negara yang berdaulat. Konstitusi Persekutuan menetapkan bahwa Islam adalah agama resmi Federasi, namun agama dan kepercayaan-kepercayaan lain dapat diamalkan dengan aman dan tenteram di setiap bagian di dalam Persekutuan dan tindakan membeda-bedakan terhadap seseorang warga negara atas alasan agama dilarang keras. Ketiadaan agama dapat meruntuhkan kepribadian seseorang dan juga bangsa dan negara.
2.    Prinsip Kesetiaan Kepada Raja dan Negara, sesuai dengan posisi yang di-Pertuan Agong sebagai Raja menurut Konstitusi, sistem monarki juga diamalkan di setiap negeri, dan Yang Di-Pertua Negeri/Gabenur untuk negeri-negeri yang tidak monarki. Kesetiaan kepada Raja dan Negara berarti, bahwa setiap warga negara harus berkonsentrasi penuh taat setia, jujur ​​dan ikhlas kepada Seri Paduka Dia Yang di-Pertuan Agong. Di negara bagian pula, penduduk berfokus taat setia kepada raja yang memerintah negeri tempat mereka tinggal tanpa mengurangi taat setia kepada Yang di-Pertuan Agong.
3.    Prinsip Keluhuran Perlembagaan, prinsip ini menekan perlunya rakyat menerima, mematuhi dan mempertahankan keluhuran atau kemuliaan perlembagaan Negara. Setiap warga negara Malaysia diinginkan menghormati, menghargai, serta memahami maksud dan konten dan latar belakang sejarah pembentukan perlembagaan Negara. Perlembagaan Malaysia menetapkan pola politik dan posisi sosial-ekonomi rakyat di negara ini. Ia adalah sumber referensi untuk segala hal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan, hukum, posisi dan hak sosial-ekonomi rakyat.
4.    Prinsip Kedaulatan Undang-Undang, keadilan didirikan atas kedaulatan hukum di mana setiap rakyat sama di hukum negara. Tanpa hukum, hidup bermasyarakat dan bernegara tidak aman dan stabil. Keberadaan hukum akan menjamin kehidupan anggota masyarakat tanpa kekacauan, di mana semua anggota masyarakat akan merasa aman.
5.    Prinsip Kesopanan dan kesusilaan, sifat individu yang bersopan santun dan bersusila adalah paling berarti dan sangat penting dalam konteks hubungan satu sama lain dalam masyarakat berbagai kaum di negara ini. Perilaku sopan juga memiliki suatu derajat kesusilaan yang tinggi dalam kedua kehidupan pribadi dan kehidupan bernegara. Prinsip ini menjadi panduan agar perilaku masyarakat selalu dilindungi dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa dan nilai-nilai murni.

KESIMPULAN
Setelah memperhatikan pembahasan mengenai falsafah, maka dapat tarik kesimpulan sebagai berikut:
1)   Persamaan Falsafah Indonesia dengan Malaysia 
          Memiliki lima nilai yang menjadi acuan untuk hidup berbangsa dan bernegara.
b       Membentuk primadial dan hierarkhis untuk membentuk falsafah Negara.
c       Memiliki nilai tentang kepercayaan kepada Tuhan yang kokoh.
         Memiliki isi yang dasar sama untuk keduanya.
2)   Perbedaan Falsafah Indonesia dengan Malaysia
Rukun Negara terbentuk setelah terjadinya  tragedi 13 Mei 1969, sedangkan Pancasila muncul ketika Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara pada tanggal 01 Juni 1945. 


 

0 Saran: