Ringkasan Materi Sistem Hukum dan Peradilan

A. Sistem Hukum
     Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengatur tentang tingkah laku masyarakat yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas. Unsur-unsur yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan.
1. Tujuan Hukum
     - Menciptakan ketertiban
     - Menciptakan keamanan
     - Menciptakan kenyamanan
2. Pembagian Hukum
     - Doktrin : pendapat ahli hukum
     - Traktat : perjanjian antar negara
     - Undang-undang
     - Yurispedensi : keputusan hakim terdahulu di pengadilan
     - Hukum adat
3. Bentuk Hukum
     - Hukum tertulis; UU pemilu, UU perkawinan
     - Hukum tidak tertulis; pidato presiden 16 Agustus
4. Isinya
    - Hukum publik: hukum antara WN dengan negara tentang kepentingan umum; Hukum tata negara
    - Hukum privat: hukum antara WN dengan WN tentang kepentinganpribadi; Hukum waris, Hukum dagang
5. Masa Berlakunya
    - Ius constitutum : Hukum yang berlaku saat ini
    - Ius constituendum : Hukum yang berlaku akan datang
6. Cara Mempertahankan
    - Hukum material : Berisi tentang perintah larangan
    - Hukum formal : Caramenyelesaikan atau menegakan hukum

B. Pengadilan di Indonesia
     Pengadilan negeri [kabupaten/kota madya] (banding) - Pengadilan tinggi [ibu kota propinsi] (peninjauan kembali) - Mahkamah Agung [ibu kota negara]
1. Pengadilan Umum
    Masalah-masalah pidana dan perdata ; korupsi, perceraian non-muslim
2. Pengadilan Agama
    Masalah -masalah perdata bagi umat islam
3. Pengadilan Militer
    TNI/POLRI yang melakukan kejahatan atau pelanggaran
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
 

Cara Memperoleh Warga Negara

-Syarat-syarat menjadi warga negara :
  * Tinggal di Indonesia 5 tahun menetap berturut-turut, 10 tahun tidak berturut-turut
  * Usia 18 tahun/sudah menikah
  * Mengetahui sejarah Indonesia
  * Memiliki pekerjaan tetap
  * Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 1 tahun di negara asal dan negara yang akan ditinggali
  * membayar pajak
- Hal yang tidak boleh dilakukan WNA
  * Tidak boleh ikut dalam pemiliu baik pasif atau aktif
  * Tidak boleh menjadi anggota militer atau polisi
  * Tidak boleh menjadi PNS
  * Tidak boleh menjadi anggota partai politik atau mendirikan partai politik
 

Pergantian UUD 1945

1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 = UUD 1945
     Banyak penyelewengan KNPI, yaitu :
     - Membantu presiden,
     - Berubah fungsi menjadi badan legislatif,
     - Para menteri melalpor ke KNPI seharusnya kepada presiden
2. 27 Desember 1949 - 18 Agustus 1950 = UUD RIS
3. 18 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 = UUD 1950
    - Terdapat badan konstituante untuk membentuk UUD dan mengganti kabinet demokrasi liberal
    - Ada dekrit presiden
       * Membubarkan badan konstituante
       * Kembali ke UUD 1945
       * Membentuk DPRS dan MPRS
4. 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 = UUD 1945
    - Demokrasi terpimpin
    - Presiden Soekarno berhenti
    - Terjadi G 30 S PKI
5. 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 = UUD 1945
6. 21 Mei 1998 - sekarang = UUD 1945 yang sudah diamandemen
    Tuntutan reformasi 29 Mei 1998
     * Turunkan Soeharto
     * Berantas KKN
     * Otonomi daerah
     * Penghapusan dwi fungsi ABRI ; penjaga keamanan dan basis politik
     * Amandemen UUD 1945
     * Kebebasan pers
     * Pemilu langsung untuk memilh presiden
 

Ringkasan BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

* BPUPKI terdiri dari 62 orang (Belanda, Jepang, Indonesia, Arab).
* Yang bertujuan untuk mempersiapkan perlengkapan negara.
* Rapat BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, yang diketuai Radjiman W.
* Membentuk dasar negara:
   - 29 Mei 1945, Muh. Yamin ; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, peri  kesejahteraan.
    - 30 Mei 1945, Supomo ; Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Musyawarah, Keadilan rakyat.
      - 1 Juni 1945, Ir. Soekarno ; Kebangsaan, Kemanusiaan, Mufakat, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan YME.
* Rapat BPUPKI 10-17 Juli 1945 membentuk UUD 1945
* 17 Juli 1945 BPUPKI bubar diganti PPKI
* PPKI bertujuan untuk mempersiapkan pemindahan kekuasaan, terbagi 2 golongan ; golongan muda dan golongan tua. 
 

Ringkasan Konstitusi

Stufenbau Teori "Hans Kelser"


A. Pengertian Konstitunsi
     - Sri Sumantri : Naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan.

     - K.C Wheare : Peraturan mengenai ketatanegaran suatu negara yang secara menyeluruh akan
        menggambarkan sistem ketatanegaraan.
     - Konstitusi : Hukum atau peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara.
B. Macam-macam Konstitusi
     - Konstitusi tertulis : Konstitusi yang dibukukan atau didokumenkan ; Amerika Serikat.
     - Konstitusi tidak tertulis : Konstitusi yang tidak dibukukan ; Inggris.
C. Tujuan Konstitusi
     - Mengatur lembaga-lembaga negara
     - Mengawasi lembaga-lembaga negara
     - Menjamin HAM
D. Isi Kontisusi
     - Lembaga-lembaga negara (Presiden, DPR, MPR, MA)
     - Bentuk negara (kesatuan) dan bentuk pemerintah (republik)
     - HAM
     - Cara perubahan UUD
     - Hal yang tidak boleh diubah
-
 

Materi HAM (Hak Asasi Manusia)



A. Definisi HAM
     Hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrat.
B. Ciri-ciri HAM
     1. HAM tidak perlu diberikan, diwarisi, karena datang secara otomatis
     2. HAM untuk semua orang tanpa membedakan agama dan asal-usul
     3. HAM tidak bisa dilanggar walau sebuah negara tidak mencantumkannya
C. Macam-macam HAM
     1. Hak pribadi(personal right) ; memilih agama, menikah
     2. Hak ekonomi(property right) ; bkerja, membuka lapangan kerja
     3. Hak dalam hukum(equality before the law) ; mendapat perlindungan
     4. Hak asasi politik ; membentuk parpol
     5. Hak asasi sosial dan budaya ; melestarikan budaya, mendapat pendidikan
     6. Hak asasi peradilan ; menyewa pengacara
D. Sejarah HAM
     1. Magna Charta 1215, Inggris : penyerahan hak-hak raja terhadap bangsawan
     2. Bill of Rights (UU Hak 1689) : Equality Before the Law
     3. Pernyataan HAM dan warga negara 1759, Perancis
         - Tata cara penangkapan
         - Asas praduga tidak bersalah
         - The rule of law (negara hukum)
     4. Kebebasan yang dikemukakan  F.D Roosevelt
         - Kebebasan berbicara
         - Kebebasan beragama
         - Kebebasan dari rasa takut
         - Kebebasan dari kemiskinan
      5. Universal Declaration of Human Right (PBB)
 

Ruang Udara Negara

     Wilayah udara suatu negara merupakan ruang udara diatas wilayah laut dan darat negara yang bersangkutan. Tujuan dari kepemilikan ruang udara untuk menempatkan satelit-satelit baik untuk komunikasi maupun untuk kepentingan militer.
  a) Udara itu bebas dan tidak ada yang memilikinya, teori ini dibagi dalam 3 kelompok:
      1. Kebebasan tersebut tanpa batas
      2. Kebebasan dibatasi oleh hak-hak khusus dari negara kolong.
      3. Kebebasan tersebut dibatasi oleh zona-zona khusus
  b) Ruang udara disuatu negara merupakan hak penuh dari negara tersebut
      1. Kedaulatan negara tersebut tanpa batas
      2. Kedaulatan tersebut dibatasi negara-negara asing
      3. Negara kolong hanya memiliki ketinggian sampai batas tertentu
       Teori ketinggian ruang udara, yaitu:
   1. Ketinggian ruang udara suatu negara bergantung pada kemampuan penguasaan teknologi ruang angkasa negara bersangkutan
   2. Teori Cooper : teori ini tidak menentukan batas ketinggian ruang udara
   3. Teori Schater : Menentukan batas ketinggian ruang udara sampai ketinggian pesawat mengudara
 

Hakikat Bangsa dan Negara

 

Paham-paham yang Mendasari Munculnya Pergerakan Nasional

1. Nasionalisme
    Perasaan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya, perasaan itu timbul karena adanya kesamaan sejarah, agama, bahasa kebudayaan, pemerintah, tempat tinggal dan keinginan untuk mempertahankan seta mengembangkannya sebagai milik bersama.
2. Liberalisme
    Munculnya kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menentukan nasib sendiri dalam bingkai keberadaan penyelenggara negara
3. Sosialisme 
    Paham yang menekankan perhatian pada masyarakat secara keseluruhan
4. Pan-Islamisme
    Suatu paham yang menginginkan manifestasi dari prinsip islam mengenai persatuan dan kesatuan antar unat islam seluruh dunia.
5. Demokrasi
     Suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk raakyat.
 

Ringkasan Kekuasaan Eropa di Indonesia

A. Kekuasaan Perancis di Indonesia Masa Gubernur Jendral Daendels
     Daendels memiliki tugas utama mempertahankan pulau jawa dari serangan Inggris, untuk itu perhatian utama Daendels adalah dibidang pertahanan misalnya:
1. Membangun jalan anyer-panarukan yang panjangnya +- 1.100 km. Tujuannya untuk melancarkan mobilitas militer dipulau jawa dan untuk mengangkut hasil pertanian.
2. Melaksanakan sistem kerha rodi
3. Membangun angkatan perang
4. Mencampuri urusan intern kerajaan-kerajaan di Indonesia dan mempengaruhi raja-raja.
5. Menjalankan sistem pemerintahan diktator agar rakyat tidak melawan
6. Mencari keuntungan besar melalui perdagangan budak

B. Kekuasaan Inggris di Indonesia
     Pada saat Inggris menguasai Indonesia mereka mengangkat Sir Thomas Stamford Raffles, beliau melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membagi pulau jawa menjadi 16 karasiden
2. Mengurai kekuasaan bupati dengan mengangkat bupati sebagai pegawai pemerintahan
3. Menghilangkan kerja rodi
4. Menghapus pelayaran hongi model VOC
5. Melarang perbudakan karena tidak sesuai dengan semangat liberalisme
6. Menghapus upeti
7. Memungut sewa tanah sebab tanah dianggap milik negara
8. Melaksanakan sistem penjurian dalam peradilan
     Raffles juga banyak berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, yaitu:
1. Meneliti tumbuhan dan menamai bunga temuannya Rafflesia Arnoldi 
2. Membangun kebun raya bogor yang berisi tanaman tropis Indonesia
3. Menulis Buku History of Java yang berisi sejarah orang jawa

C. Kekuasaan Belanda di Indonesia

     Ketentuan-ketentuan sistem tanam paksa yang di berlakukan pemerintahan Belanda, yaitu:
1. Seperlima tanah milik rakyat yang subur wajib dijadikan lahan pertanian ekspor
2. Tanah tersebut dibebaskan dari kewajiban pajak.
3. Hasil panenen diserahkan kepada Belanda
4. Apabila taksiran harga melebihi pajak, maka kelebihannya menjadi milik rakyat
5. Kegagalan panen ditanggung oleh pemerintah
6. Tenaga kerja yang digunakan tidak boleh melebihi tenaga kerja padi
     Ketentuan yang di langgar:
1. Tanah yang dijadikan lahan tanam ekspor yaitu seluruhnya
2. Lahan tanaman ekspor tetap dipungut pajak
3. Kegagalan panen ditanggung sendiri
4. Kelebihian taksiran menjadi milik pemerintah Belanda
5. Tenaga yang digunakan melebihi tenaga padi

D. Pengaruh Pemberlakuan Tanam Paksa
     Harga pokok hasil pertanian tanam paksa sangat rendah, padahal harga jualnya sangat tinggi. Akibatnya kerajaan Belanda menjadi negara kaya, membuat rakyat Indonesia sangat menderita dan kelaparan. Sebagian waktu mereka mengurus tanaman ekspor, sedangkan tanaman padi mereka terlantar. Petani Indonesia mengenal jenis tanaman baru unggulan yang jadi komoditas ekspor.

E. Pengaruh Kolonialisme dan Imperalisme Terhadap Bangsa Indonesia
1. Bidang politik
2. Bidang ekonomi
3. Bidang sosial
4. Bidang budaya