A. Sistem Hukum
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengatur tentang tingkah laku masyarakat yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas. Unsur-unsur yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan.
1. Tujuan Hukum
- Menciptakan ketertiban
- Menciptakan keamanan
- Menciptakan kenyamanan
2. Pembagian Hukum
- Doktrin : pendapat ahli hukum
- Traktat : perjanjian antar negara
- Undang-undang
- Yurispedensi : keputusan hakim terdahulu di pengadilan
- Hukum adat
3. Bentuk Hukum
- Hukum tertulis; UU pemilu, UU perkawinan
- Hukum tidak tertulis; pidato presiden 16 Agustus
4. Isinya
- Hukum publik: hukum antara WN dengan negara tentang kepentingan umum; Hukum tata negara
- Hukum privat: hukum antara WN dengan WN tentang kepentinganpribadi; Hukum waris, Hukum dagang
5. Masa Berlakunya
- Ius constitutum : Hukum yang berlaku saat ini
- Ius constituendum : Hukum yang berlaku akan datang
6. Cara Mempertahankan
- Hukum material : Berisi tentang perintah larangan
- Hukum formal : Caramenyelesaikan atau menegakan hukum
B. Pengadilan di Indonesia
Pengadilan negeri [kabupaten/kota madya] (banding) - Pengadilan tinggi [ibu kota propinsi] (peninjauan kembali) - Mahkamah Agung [ibu kota negara]
1. Pengadilan Umum
Masalah-masalah pidana dan perdata ; korupsi, perceraian non-muslim
2. Pengadilan Agama
Masalah -masalah perdata bagi umat islam
3. Pengadilan Militer
TNI/POLRI yang melakukan kejahatan atau pelanggaran
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengatur tentang tingkah laku masyarakat yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas. Unsur-unsur yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan.
1. Tujuan Hukum
- Menciptakan ketertiban
- Menciptakan keamanan
- Menciptakan kenyamanan
2. Pembagian Hukum
- Doktrin : pendapat ahli hukum
- Traktat : perjanjian antar negara
- Undang-undang
- Yurispedensi : keputusan hakim terdahulu di pengadilan
- Hukum adat
3. Bentuk Hukum
- Hukum tertulis; UU pemilu, UU perkawinan
- Hukum tidak tertulis; pidato presiden 16 Agustus
4. Isinya
- Hukum publik: hukum antara WN dengan negara tentang kepentingan umum; Hukum tata negara
- Hukum privat: hukum antara WN dengan WN tentang kepentinganpribadi; Hukum waris, Hukum dagang
5. Masa Berlakunya
- Ius constitutum : Hukum yang berlaku saat ini
- Ius constituendum : Hukum yang berlaku akan datang
6. Cara Mempertahankan
- Hukum material : Berisi tentang perintah larangan
- Hukum formal : Caramenyelesaikan atau menegakan hukum
B. Pengadilan di Indonesia
Pengadilan negeri [kabupaten/kota madya] (banding) - Pengadilan tinggi [ibu kota propinsi] (peninjauan kembali) - Mahkamah Agung [ibu kota negara]
1. Pengadilan Umum
Masalah-masalah pidana dan perdata ; korupsi, perceraian non-muslim
2. Pengadilan Agama
Masalah -masalah perdata bagi umat islam
3. Pengadilan Militer
TNI/POLRI yang melakukan kejahatan atau pelanggaran
4. Pengadilan Tata Usaha Negara