Ringkasan Materi Sistem Hukum dan Peradilan

A. Sistem Hukum
     Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengatur tentang tingkah laku masyarakat yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas. Unsur-unsur yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan.
1. Tujuan Hukum
     - Menciptakan ketertiban
     - Menciptakan keamanan
     - Menciptakan kenyamanan
2. Pembagian Hukum
     - Doktrin : pendapat ahli hukum
     - Traktat : perjanjian antar negara
     - Undang-undang
     - Yurispedensi : keputusan hakim terdahulu di pengadilan
     - Hukum adat
3. Bentuk Hukum
     - Hukum tertulis; UU pemilu, UU perkawinan
     - Hukum tidak tertulis; pidato presiden 16 Agustus
4. Isinya
    - Hukum publik: hukum antara WN dengan negara tentang kepentingan umum; Hukum tata negara
    - Hukum privat: hukum antara WN dengan WN tentang kepentinganpribadi; Hukum waris, Hukum dagang
5. Masa Berlakunya
    - Ius constitutum : Hukum yang berlaku saat ini
    - Ius constituendum : Hukum yang berlaku akan datang
6. Cara Mempertahankan
    - Hukum material : Berisi tentang perintah larangan
    - Hukum formal : Caramenyelesaikan atau menegakan hukum

B. Pengadilan di Indonesia
     Pengadilan negeri [kabupaten/kota madya] (banding) - Pengadilan tinggi [ibu kota propinsi] (peninjauan kembali) - Mahkamah Agung [ibu kota negara]
1. Pengadilan Umum
    Masalah-masalah pidana dan perdata ; korupsi, perceraian non-muslim
2. Pengadilan Agama
    Masalah -masalah perdata bagi umat islam
3. Pengadilan Militer
    TNI/POLRI yang melakukan kejahatan atau pelanggaran
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
 

0 Saran: