Cara Memperoleh Warga Negara

-Syarat-syarat menjadi warga negara :
  * Tinggal di Indonesia 5 tahun menetap berturut-turut, 10 tahun tidak berturut-turut
  * Usia 18 tahun/sudah menikah
  * Mengetahui sejarah Indonesia
  * Memiliki pekerjaan tetap
  * Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 1 tahun di negara asal dan negara yang akan ditinggali
  * membayar pajak
- Hal yang tidak boleh dilakukan WNA
  * Tidak boleh ikut dalam pemiliu baik pasif atau aktif
  * Tidak boleh menjadi anggota militer atau polisi
  * Tidak boleh menjadi PNS
  * Tidak boleh menjadi anggota partai politik atau mendirikan partai politik
 

0 Saran: